Kedua terdakwa kasus Vina Garut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ada satu pengguna yang membeli tujuh konten video porno milik pelaku. "Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 ...